-->

Pandangan Bijak ustadz Felix tentang Halal-Haramnya Vaksinasi




1. Vaksin, seperti yang kita mengerti dalam Islam termasuk aksi penyembuhan yang preventif (wiqayah), karenanya dia dikenai hukum berobat

2. tetapi hingga sekarang ini, ada 2 pandangan didunia (tidak cuma kelompok Muslim), yakni yang pro-vaksin serta anti-vaksin

3. dalam kasus ini, saya coba waspada dalam mengambil pendapat, juga tak terdikotomi pada yang pro serta anti, objektif

4. yang anti-vaksinasi sekurang-kurangnya miliki sebagian alasan, secara singkat adalah :
         1) permasalahan keamanan vaksin,
         2) kehalalannya serta
         3) teori konspirasi

5. dalam masalah keamanan vaksin ini, di amerika serta barat secara umum juga banyak pro-kontra, terutama masalah logam yang berisikan kandunganberbahaya dalam vaksin

6. dalam banyak masalah, di akui kalau logam merkuri yang ada pada thimerosal yang ada pada sebagian vaksin sebabkan cacat syaraf serta autisme

7. juga pemakaian alumunium hidroksida yang juga sangat berbahaya untuk manusia, serta banyaknya kejadian sudden death pasca vaksin juga dipermasalahkan

8. dalam permasalahan kehalalan, tidak disangkal, kalau tripsin yang digunakan sebagai katalisator pada kebanyakan vaksin hingga sekarang ini belum dapat diciptakan terkecuali hanya bersumber dari bahan babi.

9. 3) yang paling menarik, teori konspirasi yang sekarang ini berkembang juga tunjukkan siapa yang dibalik gerakan vaksinasi, yahudi

10. 3) juga program de-populasi yang ramai, pembunuhan ras manusia dengan makanan, obat-obatan, perang, serta lainnya

11. 3) juga mslh duit, seperti virus fluburung H5N1 serta vaksinnya yg disangka kuat adl program " mencari duit " kapitalis penguasa pabrik obat-obatan

12. nah, semuanya memperkuat pendapat kalau vaksinasi adalah mengerikan, haram, serta termasuk juga program yang di buat untuk menghimpit kebangkitan Muslim

13. saat ini kita cobalah ulas, lantas seperti apa pandangan islam tentang vaksin serta bagaimana uraian penjelasannya, bismillah.

14. secara kenyataan, memanglah beberapa vaksin memakai tripsin dari babi sbg katalis, walaupun dokter-dokter juga berargumen itu cuma katalis bukan penyusun

15. sama dengan vaksin meningitis yg memiliki kandungan unsur babi, jadi yang sejenis ini dzat vaksin disebutkan haram karena memiliki kandungan bahan haram.

16. lantas bagaimana dengan hukum vaksinasi, jadi ini dapat disamakan dengan hukum berobat dengan bahan yang haram, ada pandangan dan pendapat beberapa ulama tentang hal tersebut.

17. Ibnu Qayyim mengharamkan, ulama Hanafiyah memperbolehkan, Yusuf Qardhawi membolehkan apabila pada situasi darurat, serta Taqiyuddin An-Nabhani memakruhkan.

18. pendapat yang saya ambil sesudah berjibaku dengan banyak dalil sejak mencuat permasalahan vaksin ini adalah, makruh vaksinasi dengan bahan yang haram.

19. sedang vaksinasi dengan bahan yang halal, menurut ulama-ulama lain adalah mubah hingga sunnah, bergantung tingkat bahaya penyakit yang dicegah.

20. jadi, berobat dengan bahan yg haram/najis, termasuk juga vaksinasi pada sekarang ini, hukum yang paling kuat yang saya adopsi adalah makruh.

21. mengenai teori konspirasi, jadi ini tak dapat digunakan sebagai basic untuk penetapan hukum, lantaran dzann (sangkaan) bukanlah kepastian.

22. benar, rencana dan niat-niat dari golongan kafir pada golongan Muslim memanglah selalu sampai kiamat, tetapi pasti mesti ada bukti kuat untuk dapat jadi dalil.

23. sedang permasalahan keamanan vaksin, jadi Islam menunjuk pakar untuk memberi kenyataan mengenai keamanan vaksin serta kasus-kasus yang berhubungan.

24. hingga sekarang ini, memanglah banyak masalah sudden death, autisme, serta cacat syaraf lain yg dihubungkan dengan vaksinasi serta bahan berbahaya.

25. tetapi ada juga yang telah divaksin serta tak memperoleh permasalahan seumpama itu, hingga ini juga tidak dapat jadikan dalil mengharamkannya.

26. jikapun benar kalau vaksin munculkan side effect negatif, jadi berlaku juga aturan akhaffu adh-dhararain (pilih di antara 2 mudharat).

27. nah, sekian penjelasan kami, kami sadar pengetahuan kami sangat-sangat tidak layak serta mumpuni dalam perkara ini, ini bukanlah fatwa cuma penjelasan.

28. agar tidak ada kebimbangan bagaimana Islam melihat vaksin serta vaksinasi, kami sadar ini menyangkut hidup karenanya kami sangatlah berhati-hati.

29. tentang Allah membuat manusia komplit, serta ada mekanisme alami untuk pertahankan kesehatan manusia, tidak sedikitpun kami ragu.

30. memanglah beginilah sulitnya hidup tanpa ada pemerintah yang dapat diakui, tidak aplikasikan syariat, pada akhirnya umat yang sulit serta dibingungkan.

31. saya berdoa terus-terusan supaya satu waktu Islam kembali jaya, jadi apa pun program medis yang diberikan, termasuk juga vaksin, takkan meragukan.

32. sebagai penghujung bahasan, kembali ke orang tua yang selanjutnya pilih apakah anaknya divaksinasi atau tidak, berdasar pada kepercayaan serta pengetahuan.

33. apabila di kuatirkan atas keadaan-keadaan yang fatal yang berlangsung akibat tak divaksinasi jadi silakan divaksinasi, itu pilihan yang boleh.

34. jika kita meyakini kalau cukup hidup sehat serta penyembuhan ala Nabi, itupun bisa saja, lantaran hukum asal berobat adalah boleh (mubah).

35. sekian kajian kami atas vaksin serta vaksinasi berdasar pada kenyataan sekarang ini, mudah-mudahan Allah memaafkan apabila ada kesilapan

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel