-->

Siapa Sajakah Yang Disebut Muhrim?

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa: 23]

Bersumber pada Ayat 23 Surat An-Nisa Yang Disebut Muhrim Terbagi Menjadi 3 Bagian
A. Berdasarkan Hubungan Kekeluargaan (Nasab)
B. Berdasarkan Hubungan Sepersusuan
C. Berdasarkan Hubungan Pernikahan

Penjelasan dan penjabaran dari ketiganya adalah sebagai berikut :

A. Berdasarkan Hubungan Kekerabatan (Nasab)

1. Ibu,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi Ibu-ibu kalian.”
Penjelasan : yaitu meliputi ibu, nenek, orang tua nenek, dan seterusnya keatas, baik dari pihak keluarga ibu maupun dari pihak keluarga bapak.

2. Anak perempuan
وَبَنَاتُكُمْ
“Dan anak-anak perempuan kalian.”
Penjelasan : yaitu anak-anak perempuan, hal ini juga meliputi cucu, anaknya cucu, dan seterusnya hingga kebawah

3. Saudara perempuan  (kakak atau adik perempuan)
وَأَخَوَاتُكُمْ
“Dan saudari-saudari kalian.”
Penjelasan : yaitu Mencakup saudara sekandung, baik saudara sebapak saja, ataupu juga saudara seibu.

4. Bibi (Tante) dari pihak bapak
وَعَمَّاتُكُمْ
“Dan bibi-bibi (saudari bapak) kalian.”
Penjelasan : yaitu meliputi saudara bapak (tante/bibi).

5. Bibi dari pihak ibu,
وَخَالَاتُكُمْ
“Dan bibi-bibi (saudari ibu) kalian.”
Penjelasan: yaitu meliputi saudara ibu (tante/bibi).

6. Keponakan (anak perempuannya saudara laki-laki),
وَبَنَاتُ الْأَخِ
“Dan keponakan-keponakan perempuan (anak perempuannya saudara laki-laki) kalian.”
penjelasan : yaitu mencakup anak perempuannya saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja.

7.  Keponakan (putri dari saudara perempuan)
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Dan keponakan-keponakan perempuan (putri dari saudara perempuan) kalian.”
penjelasan : yaitu Mencakup putri saudara perempuan sebapak dan seibu, sebapak saja maupun seibu saja.

B. Berdasarkan Hubungan Sepersusuan :

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan diharamkan pada kalian menikahi ibu-ibu susu kalian dan saudari-saudari sepersusuan kalian.”

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan atas dasar sepersusuan apa yang diharamkan dengan sebab nasab.” [Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
yang dikatakan mahram sepersusuan adalah?

1. Ibu-ibu yang pernah menyusui, ibu dari ibu yang pernah menyusui dan seterusnya ke atas
2. Ibu susu tiri, yang dimaksudkan adalah istri lain dari bapak susu
3. Anak perempuan dari ibu susu dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah dari satu suami atau lebih
4. Anak perempuan dari bapak susu dari istrinya yang lain, dan seterusnya ke bawah
5. Saudara perempuan dari ibu susu
6. Saudara perempuan dari bapak susu
7  Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan
8) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan
9) Bibi (tante) dari ibu susu dan bapak susu, baik bibi dari pihak bapak maupun ibu
10) Saudara perempuan sepersusuan meskipun bukan anak dari bapak susu dan ibu susu

Perhatian:
• Pendapat yang paling kuat  insya Allah yang dimaksud dengan saudara sepersusuan yang menyebabkan mahram yaitu  apabila terpenuhi dua syarat: Dilakukan di masa usia dua tahun pertama seorang bayi dan pernah melakukan minimal 5 kali persusuan.
• Sedangkan Yang menjadi mahram hanyalah anak yang menyusu tersebut, sedangkan saudara-saudaranya bukan mahram bagi ibu susunya, sehingga jikalau saudara laki-lakinya sekandung menikahi saudara perempuannya sepersusuan maka hukumnya adalah boleh.

C. Muhrim Berdasarkan Pernikahan :

1. Ibu mertua,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
“Dan diharamkan kalian menikahi ibu-ibu mertua kalian.”
Penjelasan : yaitu Mencakup nenek dari istri hingga seterusnya ke atas, baik nenek dari pihak  bapaknya istri maupun ibunya istri, menjadi mahram dengan adanya akad nikah saja, walaupun belum pernah berhubungan suami istri, dan meskipun pernah melakukan perceraian maka ibu mertua adalah tetap menjadi muhrim.

2. Anak istri (anak tiri) yang ibunya telah digauli,
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“Dan diharamkan pada kalian menikahi anak-anak perempuan istri-istri kalian yang telah kalian gauli ibunya, yang berada dalam pemeliharaan kalian.”
penjelasan : yaitu, Mencakup cucu istri dan seterusnya ke bawah, menjadi muhrim ketika telah berhubungan suami istri atau melihat yang hanya pantas dilihat oleh suami, tidak sekedar akad saja, sehingga jika mereka bercerai sebelum itu maka tidak ada hubungan muhrim.

3. Menantu,
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
“Dan istri-istri dari anak kandung kalian (menantu).”
penjelasan : yaitu Mencakup istri cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak maupun menjadi rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada.

4. Istri bapak (ibu tiri)
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi bapak kalian.” [An-Nisa: 22]
Mencakup istri kakek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram dengan adanya akad nikah saja, meskipun belum pernah berhubungan suami istri, dan walaupun telah terjadi perceraian maka istri bapak tetap menjadi muhrim.
Jadi, ibu mertua, menantu dan istri bapak menjadi muhrim hanya dengan akad nikah. Adapun anak perempuan istri, menjadi muhrim dengan dua syarat, akad nikah dan menggauli ibunya atau melihat yang hanya pantas dilihat oleh suami.

Mahram Sementara
1. Ipar (saudara perempuan istri), baik saudara sebapak dan seibu, sebapak saja atau seibu saja.
Mahram sementara artinya tidak boleh dinikahi sementara waktu saja. Di akhir ayat yang mulia ini Allah ta’ala berfirman tentang mahram sementara (yaitu ipar) yang tidak berlaku padanya seluruh hukum-hukum pada mahram selamanya,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan diharamkan atas kalian menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, kecuali yang telah dilakukan di masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Bibi istri, baik dari bapaknya maupun ibunya.
Termasuk mahram sementara adalah bibi istri, baik bibi dari pihak bapaknya istri atau ibunya istri. Maka tidak dibenarkan bersentuhan atau berjabat dengan ipar dan bibi istri, atau membuka aurat di depannya, atau ikhtilat, dan lain-lain yang dibolehkan bersama mahram selamanya.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh disatukan antara seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ayahnya) dan tidak boleh pula antara seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ibunya).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Tambahan ===> Tidak Termasuk Mahram
 1. Anak angkat (dan tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya)
2. Orang tua angkat
3. Sepupu (walau sepupu bisa menjadi wali)
4. Istri Paman
5. Saudara tiri yang tidak sebapak atau seibu, maksudnya apabila duda dan janda menikah, dan masing-masing membawa anak dari pasangan sebelumnya maka anak-anak tersebut bukan mahram
6. Istri lain dari bapak mertua, maksudnya bapak mertua memiliki istri selain ibu mertua (ibu istri), maka tidak termasuk mahram, dan pendapat yang kuat insya Allah adalah boleh menikahi seorang wanita dan ibu tirinya (yang telah diceraikan atau ditinggal mati suaminya)
7. Anak tiri saudara, maksudnya apabila saudara kandung menikahi janda yang memiliki anak, maka anaknya yang berasal dari suami yang lain bukan mahram bagi saudara bapak tirinya
8. Anak tiri bukan mahram bagi istri yang lain, maksudnya apabila seseorang menikahi wanita yang memiliki anak laki-laki dari suami sebelumnya, maka anak tersebut bukan mahram bagi istrinya yang lain
9. Anak tiri tersebut juga bukan mahram bagi saudara-saudara perempuannya
10. Perjanjian mahram sementara, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang jahil ketika akan berangkat haji atau umroh mereka mengadakan perjanjian mahram sementara untuk menipu syari’at, maka ini adalah dosa dan kedustaan.

Berikut Beberapa Hukum Syari’at yang Terkait Mahram.
1. Tidak boleh saling menikah
2. Seorang Muhrim Boleh menemani safar seorang wanita
3 Tidak boleh berdua-duaan antara laki-laki dan wanita kecuali bersama mahram
4 Tidak boleh seorang wanita memperlihatkan perhiasan dan anggota tubuh tempat perhiasan tersebut kecuali kepada muhrimnya dan sesama wanita
5. Tidak boleh berjabat tangan dan bersentuhan antara lawan jenis non muhrim/ mahram… wallahu A’lam Bishshawab

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel