Dalam Islam, Halalnya suatu makanan adalah meliputi 3 hal, yaitu :
a. Halal Cara Mendapatkannya
Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia, sebagaimana mencuri, menipu, dan lain-lain.
b. Halal Karena Proses/Cara Pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hwan seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum islam maka dagingnya menjadi haram.
c. Halal Karena Dzatnya
Artinya, makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat, seperti nasi, susu, telur, dan lain-lain. Makanan yang haram tercantum dalam firman allah Surat Al-Baqarah : 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
selain harus meliputi 3 hal tersebut diatas, sebuah makanan yang dikonsumsi seorang muslim harus juga Thayyib, artinya baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan lemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.