-->

Kenapa Riba Diharamkan dalam Islam?

Apakah Riba itu?
 
Riba secara bahasa adalah bertambah dan berkembang.sedangkan riba menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tertentu, atau akad (transaksi) dengan tukaran tertentu yang tidak jelas kesamaan atau keserupaannya pada saat transaksi, menerut ukuran syara` atau disertai dengan penundaan dua barang yang ditukar (yang dijual beli) atau salah satunya. 


Hikmah diharamkannya Riba
 
1.menjaga harta seorang muslim agar tidak dimakan dengan cara yang bathil.
2. Tidak ada keseimbangan antara usaha dan hasil lantaran yang memberi riba tidak bersusah payah dan tidak mau menanggung kerugian dalam mendapatkan keuntungan.
3. Rusaknya akhlak umat karena hilangnya kerja sama antara individu yang secara pasti mengakibatkan rusaknya masyarakat,
4. Runtuhnya ekonomi masyarakat lantaran malasnya orang yang punya hutang untuk bekerja karena ketamakannya untuk mengambil keuntungan dan ketegaannya membebani yang diberi hutang dengan berbagai tambahan (Riba)
 
Jenis-jenis Riba
 
Menurut para ulama, riba dibagi menjadi 2 bagian :
1. Riba nasi`ah, artinya menunda dan mengakhirkan. Riba nasi`ah ialah menambah salah satu dari dua barang yang ditukar sebagai imbalan ditundanya pembayaran dan disebut jatuh tempo.
2. Riba fadhl, fadhl artinya kelebihan secara bahasa maknanya lawan naqsh (kekurangan). Jadi riba fadhl adalah menambah salah satu dari dua barang yang ditukar yang disepakati jenisnya, seperti satu gram emas dengan satu gram lebih emas

Wallahu a`lam, semoga bermanfaat…













Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel