Sahkah Pernikahan yang akad nikah nya dilangsungkan via telephone?
Sahkah perkawinan yang akad nikahnya dilangsungkan via telephone, yaitu tanpa hadirnya calon pengantin laki-laki atau sebaliknya?
Penjelasan :
Yang dimaksud nikah telephone adalah suatu akad nikah yang dilangsungkan melalui telephone. Biasanya cara ini ditempuh karena calon pengantin berada ditempat yang saling berjauhan. Misalnya laki-laki A ingin menikahi wanita B, Karena A tidak bisa datang ketempat B dengan alasan tertentu, maka A mengutus seseorang sebagai ganti dirinya untuk meminta kepada Qadhi agar menikahkan dia dengan B melalui telephone
Dasar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam dua arah, yaitu bisa dilaksanakan di rumah/tempat calon pengantin wanita atau ditempat calon pengantin laki-laki berada. Yang Penting ketika dilangsungkan akad nikah kedua calon pengantin tidak berada dalam satu majlis.
Pernikahan tersebut akan dianggap sah apabilla dalam pelaksanaanya sudah terpenuhi rukun/syaratnya, antara lain menghadirkan saksi, pembayaran mahar, ridha antara keduanya dan sebagainya.
Pernikahan semacam ini memang tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Tetapi yang mirip dengan peristiwa tersebut diatas dijelaskan dalam sebuah riwayat berikut ini :
Ummu Habibah binti Abi Sufyan hijrah ke Habasyah bersama suaminya Ubaidillah bin Jahsin. Ubaidillah meninggal di Habasyah, setelah itu raja Najasyi mengawinkan dia kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan nikah ghaib, maksudnya pernikahan yang dilangsungkan tanpa hadirnya pengantin laki-laki, waktu itu Nabi Muhammad Shalallahu'Alaihi Wasallam berada di madinah.
Dalam riwayat lain ditambahkan bahwa yang bertindak sebagai qadhi waktu itu adalah Khalid Bin Sa'ad, sedangkan shahabat nabi Utsman Bin Affan membiayai walimahnya. Dengan riwayat ini semakin jelas bahwa nikah melalui fasilitas telephone itu sah apabila syarat dan rukunnya dipenuhi.
Wallahu A'lam Bishshawab
Posting Komentar