-->

hukum mewarnai rambut (menyemir) dalam Islam?

mewarnai rambut di saat-saat ini sudah menjadi style sendiri. mewarnai rambut tidak hanya dilakukan oleh kaum adam, akan tetapi trendy juga di kalangan wanita. kebiasaan atau gaya hidup seperti ini telah dilakukan semenjak dahulu, bahkan sebelum Rasulullah di Utus. Dalam kesehariannya orang-orang timur tengah, tidak terkecuali pada masyarakat Quraisy. mereka mewarnai rambut (menyemir)untuk menyamarkan warna putih uban menjadi warna hitam.
 lantas, bagaimanakah pandangan dan hukum mewarnai rambut (menyemir) dalam Islam?
 
 
Berdasarkan pendapat para ulama terdapat perbedaan pandangan :
1. Makruh, hal ini berdasarkan ulama dari golongan madzab Hanafi, Maliki dan sebagian ulama dari madzab imam SYafi’i. namun terdapat pengecualian jika mewarnai rambut adalah untuk menyamar atau dalam situasi perang maka  hukumnya adalah wajib.
2. Haram, hal ini berdasarkan sebagian besar ulama pada madzab Syafi’i. Pengecualian jika dalam situasi perang dan ditujukan untuk menyamar.
3. Wajib, ini berdasarkan pendapat Imam Abus Yusuf dan Ibn Sirrin. Dalil yang mereka jadikan dasar adalah :
  • Diriwayatkan jika banyak sahabat dan tabi’in yang  menyemir rambut dengan warna hitam. Antara lain : Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
  • Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kalian gunakan adalah jenis warna hitam berikut, ia lebih disukai oleh isteri-isteri kamu, serta lebih dapat menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist ini adalah hadith dhoif/lemah)
Kesimpulan :
Dari uraian dan pendapat ulama tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut (menyemir) adalah relatif, hal ini bergantung pada tujuan (niat) melakukannya serta bergantung pada warna semir yang digunakan.

1. Hukum asal menyemir rambut adalah mubah (boleh)
2. Jenis warna semir berdasarkan hadits yang diperkenankan adalah selain warna hitam.
3. Jenis Semir dengan warna hitam hanya diperbolehkan dipakai pada saat darurat, contohnya:
    • pada saat/situasi perang dengan tujuan untuk menyamar.
    • Sebab istri memiliki usia lebih tinggi daripada suami, dikhawatirkan akan terlihat tua dan suami dapat melirik wanita lain.
4. Haram hukumnya bagi seorang wanita jika menyemir rambut dengan tujuan untuk menampakkan kecantikan pada orang lain (bukan suami)

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel