-->

Chatting dengan Lawan Jenis Apakah itu diperbolehkan?

ummi bagaimanakah hukumnya seseorang yang chatting berlama-lama dengan lawan jenisnya, bersenda gurau, dan lain sebagainya seperti halnya yang banyak dilakukan muda-mudi zaman sekarang (bukan muhrimnya)?, Serta bagaimanakah koridor islam dalam berinteraksi yang benar via media sosial?

Jawaban

Pada dasarnya, jika seseorang yang berlainan jenis (pria dan wanita) melakukan komunikasi via chatting, sms, ataupun telephone itu adalah termasuk khalwat (berdua-duaan) yang sirran (yang halus/samar). apalagi jika didalamnya dibubuhi kalimat mesra, candaan, rayuan, godaan, dan sebagainya. maka hal tersebut adalah terlarang.

"Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)

berdasarkan tafsir Imam Qurtubi, kata tunduk dalam surat Al-Ahzab ayat 32 adalah melembutkan suara sehingga membubuhkan ikatan rasa dalam hati, yaitu menarik hati orang yang mendengarkan.

sedangkan perbuatan khalwat, sangat dilarang dalam syariah islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita terkecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh pria dan wanita yang bukan merupakan muhrim dan tidak diketahui oleh orang lain. perilaku dilarang sebab  dapat menjadi sebab dan memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.

sabda Nabi SAW bermaksud:

"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yang menjadi pihak ketiganya" (Hadis Sahih)

Khalwat tidak saja karena duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui handphone di luar kepentingan syar'i juga dianggap berkhalwat. Karena tiadanya kehadiran orang lain disana. meskipun secara fisik mereka tidak berada pada tempat yang sama.  Namun via telepon bahkan mereka lebih leluasa  berbincang tentang hal apa saja selama berjam-jam tanpa merasa diperhatikan oleh siapapun.  

 seandainya memang dibutuhkan komunikasi/pembicaraan antara laki-laki dan wanita bukan mahram, maka hal itu dilakukan cukup seperlunya saja. jika kepentingannya telah diselesaikan, maka sepatutnya pembicaraan dihentikan, supaya tidak mengarah dan menjerumus pada kemaksiatan.

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel