Chatting dengan Lawan Jenis Apakah itu diperbolehkan?
ummi bagaimanakah hukumnya seseorang yang chatting berlama-lama dengan lawan jenisnya, bersenda gurau, dan lain sebagainya seperti halnya yang banyak dilakukan muda-mudi zaman sekarang (bukan muhrimnya)?, Serta bagaimanakah koridor islam dalam berinteraksi yang benar via media sosial?
Jawaban
Pada dasarnya, jika seseorang yang berlainan jenis (pria dan wanita) melakukan komunikasi via chatting, sms, ataupun telephone itu adalah termasuk khalwat (berdua-duaan) yang sirran (yang halus/samar). apalagi jika didalamnya dibubuhi kalimat mesra, candaan, rayuan, godaan, dan sebagainya. maka hal tersebut adalah terlarang.
"Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni
melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya
ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang
baik". (QS. al-Ahzab: 32)
berdasarkan tafsir Imam Qurtubi, kata tunduk dalam surat Al-Ahzab ayat 32 adalah melembutkan suara sehingga membubuhkan ikatan rasa dalam hati, yaitu menarik hati orang yang mendengarkan.
sedangkan perbuatan khalwat, sangat dilarang dalam syariah islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita terkecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khalwat
adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh pria dan wanita yang bukan merupakan muhrim dan tidak diketahui oleh orang lain. perilaku dilarang sebab dapat menjadi sebab dan memberikan
peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
sabda Nabi SAW bermaksud:
"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yang menjadi pihak ketiganya" (Hadis Sahih)
Khalwat tidak saja karena duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui handphone
di luar kepentingan syar'i juga dianggap berkhalwat. Karena tiadanya kehadiran orang lain disana. meskipun secara fisik mereka tidak berada pada tempat yang sama. Namun via telepon bahkan mereka lebih leluasa berbincang tentang hal apa
saja selama berjam-jam tanpa merasa diperhatikan oleh siapapun.
seandainya memang dibutuhkan komunikasi/pembicaraan antara laki-laki dan
wanita bukan mahram, maka hal itu dilakukan cukup seperlunya saja. jika
kepentingannya telah diselesaikan, maka sepatutnya pembicaraan
dihentikan, supaya tidak mengarah dan menjerumus pada kemaksiatan.
Posting Komentar