Adakah Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum’at?
Ummi, apakah ada dalil (ketentuan) tentang pertintah shalat Sunnah selepas shalat jum’at berdasarkan hadits?
Penjelasan :
Berdasarkan kesepakatan ulama dalam Al Mausuah Al Fiqhiyyah shalat ba’diyah jum’at (selepas shalat jum’at) adalah sunnah. hal tersebut didasarkan pada sebuah hadits
: أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَصْنَعُ ذَلِكَ
“bahwasanya Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at. dan setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu Ibnu ‘Umar berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim).
sumber : bisa dilihat di maktabah syamilah bab shalat setelah shalat jum’at, juz 2 halaman 600 kitab shahih muslim
sedangkan pada hadits lain yang diriwayatkan dalam shalih Muslim
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
bahwasanya Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda, “apabila diantara kalian melakukan shalat jum’at, maka kerjakanlah shalat setelahnya sebanyak empat Rakaat.”
sumber : bisa dilihat di makatabahsyamilah Bab Shalat setelah jum’at juz 2 halaman 600 Hadist Riwayat Muslim
pada madzab Hanafiyah memiliki pandangan jika shalat sunnah ba’diyah jum’at itu berjumlah empat rakaat. sedangkan berdasarkan madzab syafi’iyah shalat sunnah ba’diyah jum’at dapat dikerjakan dua rakaat, lebih sempurna lagi jika dikerjakan sebanyak empat raka’at. sedangkan menurut pandangan madzab hambali dan maliki berpandangan jika banykanya shalat sunnah Ba’diyah jum’at adalah bersifat pilihan (dapat dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat)
Wallahu A’lam Bishshawab.
Kitab lain sebagai rujukan :
1. al-Mughni ( 2/219).
2. Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/279).
3. al-Umm (7/167).
4. Mughni al Muhtaj (1/120),
Posting Komentar