-->

Bolehkah Tidur (menumpang rehat) di Masjid?

Bolehkah Tidur (menumpang rehat) di Masjid? Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ibu pengasuh yang kami muliakan, harap dengan hormat diberikan penjelasan tentang dasar kaidah rehat (tidur) di dalam tempat ibadah,  Hamba Allah 

Dalam sudut pandang yang umum para alim ulama memberi penjelasan jikalau rehat (tidur)  pada tempat ibadah tidak termasuk sikap/perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan.

Empat mujahid fiqih mufakat dengan pemikiran yang sama jikalau rehat (tidur) di tempat ibadah boleh teruntuk musyafir (perantau) maupun orang yang tidak mempunyai kediaman. 

adapun teruntuk saudara sesama mukmin dari kalangan Hanafi serta Hambali memiliki sudut pandang jika hal tersebut adalah boleh. namun dianjurkan untuk tidak dilakukan (makruh), 

adapun Maliki memiliki sudut pandang jikalau hal tersebut sekedar sebagai sikap perbuatan yang tidak selayaknya. 

Adapun syafi'iyah memberi keleluasaan (memperbolehkan) secara seutuhnya (mutlak). Lihat Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (37/209-210)dan (42/20), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/480).

Oleh karenanya, tidak mengapa seseorang kalau hanya membaringkan badannya untuk melakukan istirahat di dalamnya serta mungkin juga menghabiskan malam di kediaman Allah tersebut. Terdapat sejumlah runtun penuturan oleh para rawi yang mengatakan jikalau para sahabat dimasa itu pula pernah berbaring-baringan  pada tempat ibadah serta tidak itu saja, malahan terdapat juga sebagian darinya lantaran tidak mempunyai kediaman, mereka membuat tempat ibadah sebagai tempat menumpang tidur untuk sementara.

Sesungguhnya Ali bin abi thalib (semoga Allah meridhainya) pernah tidur disaat terjadi sesuatu antara dirinya dan istrinya. Maka Nabi shalallahu alahi wa salam menghampirinya dan Rasulullah berkata: "Bangunlah hai Abu Turaab!, bangun hai Abu Turaab!" (HR. Bukhari)

Dari Ibnu Umar (semoga Allah Meridhainya), beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah  senang tidur di masjid, kami tidur qailulah (tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda."


 Tentunya keizinan ini harus dengan catatan, orang tersebut mampu memelihara kebersihan serta kesucian tempat ibadah, dan memohon izin kepada yang menjaga tempat ibadah bila ingin menetap pada waktu lama, semisal menghabiskan malam di dalamnya.

bagikan artikel Bolehkah Tidur (menumpang rehat) di Masjid? melalui link (tombol share) dibawah ini

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel